PENGERTIAN DAN SEJARAH ASURANSI
Hidup
penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena
itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang
terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik
korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya
asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko
untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini
selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang
timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai
asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism),
yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak
lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan
kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind)
bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi
dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian
yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada
dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian
yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan
tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah
kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan
pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut
Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau
pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana
pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima
premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau
untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable)
maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung
ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus
signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak
bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Timbul
pertanyaan; kematian adalah sesuatu yang pasti, mengapa bisa
diasuransikan? Meski merupakan sesuatu yang mengandung kepastian, namun
kapan tepatnya saat kematian seseorang berada diluar kendali orang tsb.
Sehingga saat terjadinya peristiwa kematian yang betul-betul mengandung
ketidakpastian inilah yang menyebabkannya insurable.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity).
Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah
ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi
jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya
didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal,
biaya perawatan rumah sakit.
Dalam
hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang
fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi
lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi
dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar